SOSIALISASI SABER PUNGLI KAB.BANTUL
28 November 2017 1 Kali Dibaca Berita Desa

SOSIALISASI SABER PUNGLI KAB.BANTUL

Hari Kamis tanggal 23 November 2017 di Kecamatan Pundong melakukan sosialisasi Saber Pungli sebagai Narasumber dari Inspektorat, Kepolisian , dan Kejaksaan Kabupaten Bantul. Bahwa di bantul sudah terbentuk Tim Unit Pemberantasan Pungli ( pungutan Liar ) HotLine PolRes : (0274) 367570, Kejari : (0274) 367427, Inspektorat : (0274) 367325. Sesuai dengan UU No 20 Tahun 2001 pasal 12 huruf e di rujuk dari UU no 13 tahun 1999 pasal 12 sebagai tindak pidana korupsi . Pungutan Liar adalah sesuatu perbuatan yang dilakukan Pegawai Negeri atau penyelenggarra yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melaan hokum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Kirim Komentar

CAPTCHA Image