Penyusunan Perdes Pemanfaatan Tanah Desa dan Perdes Pungutan Desa
Kamis, 26 November 2020 Pemerintah Desa Panjangrejo bersama BPD menyusun Penyusunan Perdes Pemanfaatan Tanah Desa dan Perdes Pungutan Desa.
Ada bebera hal yang menjadi diskusi yaitu mengenai prosentase tanah lungguh atau pengarem arem yang diberikan kepada perangkat desa, lokasi - lokasi tanah kas desa yang tidak termanfaatkan dan mengenai besaran pungutan yang akan ditetapkan menjadi perdes.
Kirim Komentar