Pengawasan / Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan APBKal 2023
Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - undang Nomor 6 tahun 2014,tentang desa. Disebutkan Bahwa Panewu melakukan tugas dan Pembinaan dan Pengawasan Desa.
Dari Perintah surat itu maka Kapanewon Pundong mengadakan Pembinaan dan Pengawasan / Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan APBKal 2023. kegiatan monitoring di lakukan oleh Kapanewon di masing - masing Ka.Si dan Ka.Ur
Kirim Komentar