Purna Tugas Dukuh Jampri
Senin tanggal 01 April 2024 Pemberian Tunjangan Purna Tugas kepada Ibu H. KAMILAH ( Selaku Mantan Dukuh Jamprit ) sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2021 pasal 15 ayat 3 huruf B dan ayat 4 tentang pemberian tersebut maka di berikan haknya selama mengabdi di Kalurahan Panjangrejo sebesar Rp 43.362.000,- mengabdi selama 33 tahun di terimakan Langsung kepada Beliau di serahkan langsung oleh Bapak Lurah.
Pada Kesempatan ini Pertemuan pada Purna Tugas di hadiri oleh Panewu, Jawatan Praja, Lurah, Carik, Kasi Kaur Dukuh, Bhabinkantibmas , Babinsa, staf yang membidangi, serta sebagian warga masyarakat Dusun jamprit.
Kirim Komentar